Sujud sahwi ini di
lakukan ketika seseorang yang sedang shalat lupa, ada salah satu rukun atau
rakaat shalat yang di tinggalkan, maka orang tersebut bisa menggantinya dengan
sujud sahwi.
Tidak ada beda antara sahw
dan nisyan dari segi hukum. Dalam pengertian bahasa, keduanya sama-sama
berarti lalai dari sesuatu dan tidak muncul saat dibutuhkan. Ada juga yang
mengatakan bahwa sahw berarti hilangnya sesuatu dari ingatan namun masih
tetap dalam hafalan, sedangkan nisyan adalah hilangnya sesuatu dari
ingatan dan untuk mengingat kembali dibutuhkan suatu sebab baru. Pengarang
kitab An-Nihayah mengatakan, lupa dalam sesuatu (as-sahw fii sya’i)
adalah meninggalkan sesuatu tanpa sadar, sedangkan lupa dari sesuatu (as-sahw
an sya’i) adalah meninggalkannya dengan kesadaran. Dari sini, tampak perbedaan
antara sahwi dalam shalat yang terjadi pada diri Nabi saw lebih dari
sekali dan sahwi dari shalat yang pelakunya dicela oleh Allah SWT dalam
firman-Nya:
Fawailul lil musholliin * alladziina
hum ‘an shalaatihim saahuun
“Maka kecelakaanlah bagi
orang-orang yang shalat; (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.”
(QS.Al-Ma’un (107): 4-5)
Setelah menerangkan
sholat wajib dan shalat-shalat sunnah, sekarang kita masuk dalam penjelasan
hukum-hukum sujud sahwi. Dan hal pertama yang terpapar di hadapan kita
adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibrahim An-Nakha’i dari Alqamah, ia
berkata: Abdullah bin Mas’ud bercerita: Rasulullah saw shalat. Entah karena
kelebihan atau kurang, seusai salam Nabi saw ditanya, “Wahai Rasulullah adakah
sesuatu yang terjadi ketika shalat tadi?” Beliau balik bertanya, “Apa itu?” Para
sahabat menjawab, “Anda shalat sekian sekian.” Rasulullah saw langsung menekuk
kakinya dan menghadap kiblat, lalu sujud dua kali, kemudian salam, lantas
menghadapkan wajahnya pada kami, seraya bersabda, “Sesungguhnya jika memang
terjadi sesuatu dalam shalat niscaya sudah aku beritahukan kepada kalian.
Tetapi aku hanyalah manusia biasa yang bisa lupa sebagaimana halnya kalian.
Jika aku lupa, maka ingatkanlah aku, dan jika salah seorang kalian bimbang atas
shalatnya, maka hendaklah ia mencari yang paling benar, lalu menyempurnakan shalat
atas dasar keyakinan tersebut, lalu salam, kemudian hendaklah ia sujud dua
kali.”
Adapun hadis-hadis yang
menerangkan sujud sahwi antara lain sebagai berikut:
1. Hadis narasi Imran bin Hushain
bahwasannya Nabi saw salam pada rakaat ketiga shalat ashar, kemudian langsung
masuk bilik. Al-Khiryaq segera membilanginya. Serta-merta Rasulullah saw shalat
satu rakaat yang kurang, kemudian salam, baru setelah itu sujud dua kali,
kemudian salam.
2. Hadis narasi Abu Hurairah ra dalam
kisah pemilik dua tangan (Dzil Yadain) bahwasannya Nabi saw salam pada rakaat
kedua dalam suatu shalat empat rakaat, lalu beliau berjalan dan berbicara,
namun begitu diingatkan atas kesalahan tersebut beliau langsung sujud setelah
salam.
3. Hadis narasi Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi
saw berdiri mengerjakan rakaat kelima, dan sujud (sahwi) setelah salam.
4. Hadis narasi Abdullah bin Malik bin
Buhainah, bahwa Nabi saw bangun dari rakaat kedua shalat dzuhur tanpa duduk,
maka sebelum salam beliau pun sujud (sahwi).
5. Hadis narasi Abu Sa’id Al-Khudri
mengenai orang yang ragu-ragu atas sholatnya, bahwasannya Rasulullah sujud
sebelum salam.
6. Hadis narasi Abdurrahman bin Auf
mengenai orang yang ragu-ragu atas jumlah rakaat yang telah ditunaikannya,
bahwasannya Rasulullah saw sujud sebelum salam.
Sumber : Paket Umroh
Sumber : Paket Umroh
0 Comments for "Sujud sahwi"
Posting Komentar