Shalat Dengan Anggota Aurat Terbuka kesalahan jenis ini, mereka  yang mengenakan celana ketat sehingga lekuk tubuh  auratnya tergambar dengan jelas dan bahan celana ketat yang di pilih itu adalah bahan tipis sehingga menerawang. Inilah kesalahan yang di maksud.
shalat dengan anggota aurat terbuka di samping memakai celana, dia juga mengenakan kemeja pendek. Ketika ruku’ ataupun sujud, kemeja yang semula menutup celana terangkat ke atas kerena terlalu pendek. Pada  waktu itulah punggung dan sebagian anggota  auratnya  terlihat. Jika demikian, maka aurat yang semula di tutup menjadi terbuka, sedangkan di sedang ruku’ atau sujud bersimpuh di hadapan  Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika memohon perlindungan kepada Allah dari perbuatan bodoh, dan si pelaku kebodohan itu sendiri. Karena terbukanya aurat pada kondisi seperti itu bisa mengakibatkan shalatnya menjadi batal. Dan sebab utamanya adalah celana yang berasal dari negeri-negeri kafir.
Dan orang yang tidak memperhatikan masalah busananya dan tidak memiliki keinginan kuat untuk menutup seluruh anggota tubuhnya ketika menghadap Tuhan ‘Azza wa Jalla bisa di katagorikan sebagai orang bodoh, atau mungkin malas dan cuek.
Mayoritas ulama’ bersepakat bahwa pakaian yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita di dalam shalat adalah baju kurung beserta kerudung yang sekarang di desain sebagai mukenah.
Yang di maksud sebenarnya adalah menutup seluruh anggota badan dan kepala. Seumpama baju yang di pakai cukup longgar sehingga sisanya bisa digunakan untuk menutup kepalanya, maka hal itu juga dianggap cukup.
Diriwayatkan oleh al Bukhari di dalam kitab sahihnya, beliau berkata : ‘’Seandainya seluruh tubuh seorang wanita terbenam di dalam baju yang di pakai, maka hal itu telah di anggap mencukupi.’’     
Terkadang ada kaum wanita yang melakukan shalat, sedangkan sebagaian rambutnya, atau sebagian lengan dan betisnya masih terlihat. Maka dia wajib  mengulang shalatnya ketika waktunya masih tersisah ataupun sudah lewat.
Kaum wanita harus memperhatikan busana yang mereka pakai ketika shalat, bahkan juga ketika di luar shalat . Kebanyakan mereka hanya terlalu memperhatikan penutup anggota badan bagian atas , yang di maksud adalah kepala. Mereka menutup rapat rambut dan leher, akan tetapi tidak memperhatikan penutup anggota badan bagian di bawah kepala. Mereka memakai pakaian press-body dan mini yang memperlihatkan auratyang berada di bawah betis. Sedangkan anggota badan yang belum tertutup biasanya di beri stocking (kaos kaki panjang) berwarna kulit yang bisa menambah seorang wanita semakin menarik dan cantik.
Tidak jarang di antara mereka shalat dalam keadaan seperti itu. Hal yang seperti ini tidak boleh di kerjakan., karena mereka harus bergegas untuk menutup auratnya dengan sempurna seperti yang telah diperintahkan oleh Allah Ta’ala kepada para wanita Muhajirin. Ketika turun perintah untuk memakai kerudung para wanita Muhajirin langsung mengoyak pakaian dari bulu yang sedang mereka kenakan dan langsung di buat untuk kerudung. Akan tetapi Allah tidak menyuruh kaum wanita untuk menyobek pakaian mereka . Yang Allah anjurkan adalah untuk memanjangkan dan melonggarkan model bajunya. Dengan demikian , baju itu dapat menutupi semua anggota tubuhnya.  

Sumber : Paket Umroh